Wonuabombana.id – Kisruh Internal Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia sampai saat ini masih terlihat bergejolak. Saling mengakui satu sama lain pun tidak bisa terelakkan. Sebagai bukti, 4 Desember kemarin, masa Aksi yang mengatasnamakan dari Organisasi Kerajaan, yakni Lembaga Adat Moronene (LAM), Demo di Polda buntut dari konon tersangkanya Raja ke VIII versi LAM dan Rumpun yang berpihak ke mereka.
Melihat permasalahan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana melalui Wakil Bupati Ahmad Yani S.Pd., M.Si, dengan tegas saat ditemui oleh beberapa Wartawan berkata bahwa, posisi mereka hingga saat ini masih mengakui PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie S.H., M.AP sebagai Raja Moronene Keuwia Rumbia atau Pauno Rumbia VII yang SAH.
“Kami sebagai pemerintah daerah Kabupaten Bombana yang baru saja belum cukup setahun terpilih menyikapi polemik yang ada di pihak kerajaan atau APUA, MOKOLE. Kami berpendapat Bahwa masalah polemik kerajaan ini adalah masalah internal di Wilayah Eks Kekuasaan Kerajaan Moronene. Kami berpendapat bahwa kerajaan hari ini yang terjadi polemik antara dua kubu, kami tetap berpegang pada apa yang telah ditetapkan pada Tahun 2012 yang lalu”, tegas Wabub Ahmad Yani saat Konferensi Pers di Rujabnya Senin (8/12) kemarin.
Lanjut Wabub, kenapa Pemda tetap berpatokan di situ, di pelantikan kerajaan tahun 2012?, karena pada tahun 2012 itu, semua perangkat Kerajaan, baik itu Kerajaan penyangga, Tokoh masyarakat, Tokoh adat, Tokoh agama, mengakui PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie yang juga disebut Pauno Rumbia, adalah Raja Yang SAH sesuai Tata Cara dan Hukum Adat di Suku Moronene, khususnya di Kerajaan Moronene Rumbia. Kalau itu, semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala sedikitpun, tidak ada yang protes, apalagi riak (Demo/aksi). Itu diangkat melalui Musyawarah Mufakat terang Wabub saat Konferensi Pers.
Kenapa demikian bisa terjadi dengan penuh kehangatan dan keharmonisan?, karena pada saat itu Kata Wabub menilai, waktu itu belum ada faktor kepentingan oleh kedua belah pihak. Yang mana daerah yang dipersoalkan kini telah masuk Wilayah Perusahaan PT. Panca Logam Makmur (PLM) misalnya. Meskipun saat ini Perusahaannya belum beroperasi tambahnya.
“Jadi kami juga sebagai pemerintah daerah melihat itu. Melihat mana yang terbaik dan melihat mana yang sesuai memang dengan tata cara pelantikan raja atau apua di wilayah Kabupaten Bombana. Dan kami sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana melihat dari sisi manapun. Dari sisi yang kami lihat itu adalah proses pelantikan (Penobatannya). Dan tidak ada riak di dalamnya. Nanti terakhir ini baru ada riak dan lain sebagainya”, ucap Wabub kembali.
Wabub Bombana kembali berujar, bahwa Pemda dan dirinya pribadi bisa juga melihat dan tahu tentang tata cara pelantikan atau penobatan Apua Mokole. Karena yang seperti itu (penobatan), dia diatur sejak dibentuknya kerajaan Moronene dari sebelum kemerdekaan terangnya.
Ahmad Yani pula menegaskan jika, dalam hal ini tidak ada kepentingan pribadi berada di kubuh PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie. Sebab, dalam pertarungan Politik Tahun kemarin, Raja sendiri tidak berada di pihak mereka Ir. H. Burhanuddin M.Si dan Ahmad Yani S.Pd., M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hari ini.
Akan tetapi dirinya tegaskan, keberpihakan Pemda kali ini tidak melihat itu. Mereka hanya memastikan berada di pihak yang benar.ana Raja yang sesungguhnya sesuai Prosedur Penobatan, dan juga sebagai Trah langsung (Keturunan) Raja yang tidak bisa digantikan oleh siapapun, diluar Rumpun Keluarga Kerajaan itu sendiri.
Dan, di Pemerintahan mereka tegas Ahmad Yani yang juga selaku Tokoh Pemekaran Wonua Bombana, akan terus konsisten memastikan Eksistensi Budaya atau Hal-hal kearifan lokal yang pemerintah Daerah harus hargai. Terutama di Kabupaten Bombana ini, adalah Wilayah Kerajaan Moronene bahkan diakui sebelum Indonesia Merdeka, di Pemerintahan Belanda sekalipun, Pemerintahan Kerajaan Moronene kala itu telah jauh lebih ada tegas Wabub kembali.
Terakhir, menyikapi terkait Aksi/Demo yang terjadi di POLDA SULTRA Kamis (4/12), Wabub menuturkan, baik secara pemerintahan, maupun secara pribadi, ia tegaskan Aksi itu SAH-SAH saja. Karena itu jelas telah dijamin sekaligus dilindungi oleh Undang-undang di Negara Republik Indonesia.
Begitupula dengan status setiap orang Dimata Hukum, lagi, Wabub tegaskan statusnya sama. Tidak ada yang diistimewakan. Sehingga diharapkan bagi Aparat Penegak Hukum bisa bekerja profesional tanpa pandang bulu. Siapapun kalau bersalah, meskipun Raja SAH saat ini sekalipun kalau terbukti bersalah, tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku pungkasnya.
Penulis: Sumardin, Editor: Admin.




