
Pj. Bupati Bombana, Edy Suharmanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana yang diprioritaskan untuk membahas dua agenda penting, yaitu Penjelasan Bupati Bombana terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 dan Penjelasan Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bappemperda) Rumiyanto, terhadap rancangan Perda yang berasal dari DPRD/Inisiatif DPRD Bombana tahun 2024.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bombana, Pj. Bupati Edy Suharmanto memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai rancangan Perda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana. Beliau secara rinci menjelaskan tujuan, substansi, serta dampak dari setiap pasal yang termuat dalam rancangan Perda tersebut.
Sementara itu, Bappemperda DPRD Kabupaten Bombana juga turut memberikan penjelasan terhadap rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau inisiatif dari anggota DPRD Bombana. Penjelasan yang diberikan oleh Bappemperda ini menjadi penting untuk memperjelas pandangan serta memastikan transparansi proses legislasi di tingkat daerah.
Rapat Paripurna yang digelar Senin (3/6/2024) ini, merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dan DPRD Bombana dalam meningkatkan partisipasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya diskusi terbuka seperti ini, diharapkan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Bombana



