Oleh: Nahmawati (Pegiat Literasi)
Bansos ataupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan sarana bantuan Negara bagi warga yang sedang kesulitan ekonomi. Sesuai dengan mandat konstitusi, Nagara hadir dalam wujud program karitatif berbentuk Bansos, sebagai bagian dari skema perlindungan sosial.
Namun menjelang pemilu, Bantuan Sosial atau yang disebut Bansos menjadi sorotan utama dalam arena publik. Pasalnya, pemberian Bansos yang seharusnya menjadi jalan untuk meringankan beban masyarakat penerima manfaat, kini terperangkap dalam permainan kepentingan politik. Distribusi Bansos menjadi arena pertarungan dimana kebijakan pemerintah dan agenda politik bersilangan.
Bansos seharusnya diberikan sebagai upaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kampanye. Politisasi Bansos tentu sangat merugikan karena dapat menimbulkan persepsi bahwa bantuan tersebut tidak diberikan secara Adil atau hanya untuk kepentingan Politik.
Mengutip laman berita BBC Indonesia (30/01/2024) Presiden Joko Widodo dan Menteri-menteri yang tergabung dalam Tim Kampanye Paslon Presiden-Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai massif menggunakan program Bantuan Sosial sebagai alat kampanye pendongkrak suara.
Walaupun diklaim bukan Politisasi Bansos, tetapi program yang sudah dianggarkan dan sedang berjalan terdapat indikasi tingkat politisasi bansos yang cukup masif. Periode Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima dari Januari hingga Maret 2024, pun dipersingkat. Bansos 10 Kg Beras dan BLT Rp200 ribu perbulan langsung disalurkan seluruhnya sebesar Rp600.000 di Bulan Februari sebelum pelaksanaan pemilu.
Aroma politisasi bansos amat terasa. Hal ini dapat dilihat dari jumlah alokasi anggaran yang kian meningkat menjelang pemilu. Berdasarkan data BBC Indonesia, total alokasi anggaran Perlindungan Sosial untuk 2024 mencapai RP496,8 triliun. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan anggran 2023 yang sebesar 433 triliun. Jumlahnya bahkan lebih tinggi dari pada masa pandemic covid-19, yaitu pada 2021 sebesar Rp468,2 triliun dan sebesar Rp460,6triliun pada tahun 2022.
Beberapa fakta yang menguatkan aroma Politisasi Bansos adalah:
Pertama, pada 22 November 2023, saat menyalurkan bantuan beras di Biak Numfor, Papua, Presiden Jokowi mengumumkan akan memperpanjang kembali periode bantuan tersebut hingga Maret 2024.
Kedua, pada 15 Desember 2023, di Pekalongan, Jawa Tengah, Jokowi mengumumkan akan menaikkan jumlah keluarga penerima bantuan Beras di 2024 dari 21,3 juta menjadi 22 juta.
Ketiga, Pada 9 Januari 2024, saat sidang Kabinet di Istana Negara, Jokowi mengumumkan kembali perluasan Program Bansos. Bantuan beras dan BLT El Nino sama-sama diperpanjang penyalurannya hingga Juni 2024.
Keempat, pada Senin, 29 Januari 2024. Pemerintah mengumumkan Skema BLT baru dari BLT El Nino menjadi BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Bukan hanya Presiden, beberapa Menteri yang sekaligus petinggi Partai yang tergabung dalam Tim Kampanye Paslon Prabowo-Gibran terang-terangan menggunakan Bansos untuk kampanye untuk meraih dukungan. Hal ini Nampak ketika kampanye mereka menyampaikan pada masyarakat bahwa yang memberi Bansos adalah Jokowi.
Miris, Bawaslu yang bertugas dalam mengawasi jalannya pemilu justru tidak bertindak tegas dan tidak memberikan sanksi apapun atas pelanggaran yang terjadaji. Bawaslu hanya mengimbau agar Presiden dan Pejabat Negara tetap berada pada koridor yang semestinya.
Totok Hariyono salah seorang Anggota Bawaslu menyatakan, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada Presiden, juga termasuk pejabat Negara, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar larangan kampanye atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, Sebagai Negarawan, tentu presiden sudah sangat memahami tentang etika Bernegara. (BBC News Indonesia, 30/1/2024).
Namun imbauan tersebut ibarat pepatah “Anjing menggonggong kafilah berlalu” pelanggaranpun kerap terjadi.
Tak bisa dipungkiri, dalam sistem demokrasi, kekuasaan menjadi tujuan yang akan diperjuangkan dengan menghalalkan segala macam cara, salah satunya adalah dengan memanfaatkan bansos untuk melanggengkan kekuasaan. Oleh karena itu setiap peluang akan dimanfaatkan untuk memenangkan kontes pemilu.
Penyalahgunaan kekuasaan merupakan hal yang wajar karena sistem demokrasi meniscayakan kebebasan perilaku. Apalagi sistem ini jelas mengabaikan Aturan Agama dalam kehidupan. Sebab, kebebasan berperilaku merupakan salah satu pilar sistem demokrasi.
Disisi lain, kesadaran politik masyarakat yang rendah, dimanfaatkan oleh para pejabat dan politisi. Sehingga cenderung monormalisasi penyalahgunaan jabatan. Akibatnya masyarakat mudah ditipu dengan iming-iming materi. Inilah dampak rendahnya pendidikan dan kemiskinan yang menimpa, akhirnya masyarakat akan berpikir pragmatis, sehingga mudah dimanfaatkan untuk kepentingan para Politisi.
Kemiskinan menjadi Problem Kronis Negara. Negara seharusnya mengentaskan kemiskinan dengan cara komprehensif dan dari akar persoalan, bukan hanya sekedar dengan bansos berulang, apalagi meningkat saat menjelang pemilu.
Berbeda dengan sistem pemerintahan islam. Islam mewajibkan Negara menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu, dan Islam memiliki berbagai mekanisme.
Islam juga menetapkan kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt. Sehingga penguasa akan mengurus rakyat sesuai dengan Hukum Syara. Islam juga mewujudkan SDM Berkepribadian Islam, termasuk Amanah dan Jujur
Negara juga akan mengedukasi Rakyat dengan Nilai-nilai Islam termasuk dalam memilih pemimpin, sehingga umat memiliki kesadaran akan kriteria yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Seorang muslim yang menjadi pemimpin pun jelas berkualitas karena Iman dan Takwanya kepada Allah serta memiliki kompetensi, tidak perlu pencitraan agar disukai rakyat.
Wallahu alam bishawab.




