
WONUABOMBANA.COM, RUMBIA – Usai pelantikan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) di sekret masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muhammad Alban menjadi pembina Apel Persiapan secara keseluruhan PANTARLIH yang terpilih sekaligus memberikan panduan dalam hal menjalankan tugas mereka nantinya di lapangan. Minggu, 12 Februari 2023.
Pelaksanaan Apel Persiapan ini, berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih. Bahwa proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada pemilih oleh PANTARLIH dimulai Tanggal 12 Oktober 2023.
Apel persiapan yang digelar dihalaman depan Aula Kantor Desa Lantawonua diikuti oleh seluruh PANTARLIH terpilih juga ikut serta Sekretariat serta PPS se- Kecamatan Rumbia. Dengan estimasi, 31 orang PANTARLIH, ditambah PPS dan Sekretariatnya 30 orang, dan PPK beserta Sekretariatnya berjumlah 8 orang.
Dan Alhamdulillah, proses pelantikan di setiap Kelurahan dan Desa berjalan dengan lancar. Sehingga, raut wajah Ketua PPK Rumbia terlihat begitu bahagia karena semua proses tahapan, mulai dari perekrutan, sampai pada pelantikan, tidak ada kendala yang berarti.
Bukan itu saja, Ketua PPK Rumbia juga membacakan Amanat KPU RI Nomor 124/PL.01-SD/14/2023 yang isinya, Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu.
Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Untuk itu perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data Pemilih meliputi:
- Berkoordinasi dengan tokoh masyarkat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan Coklit.
- Dalam setiap pelaksanaan Coklit, PANTARLIH wajib menggunakan atribut/kelengkapan PANTARLIH.
- Dalam melaksanakan tugas, PANTARLIH wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan.
- Apabila ada hal-hal yang belum jelas, agar selalu berkoordinasi dengan PPS PPK atau KPU Kabupaten.



