Beranda Bombana Raja Moronene Keuwia Rumbia: Raja Tidak Bisa Asal Dilengser Karena Itu Turunan....

Raja Moronene Keuwia Rumbia: Raja Tidak Bisa Asal Dilengser Karena Itu Turunan. Dan Saya Tidak Pernah Menjual Tanah Ulayat

0
Pauno Rumbia, Raja Moronene Keuwia Rumbia ke VII PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie SH., M.AP.

Wonuabombana.id – Raja Moronene Keuwia Rumbia, Pauno Rumbia PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie SH. M.AP kepada media ini secara tegas mengatakan kalau dirinya, tidak bisa asal dilengserkan seperti Judul dalam berita online sebelumnya yang terbit di infobombana.id pada Minggu 18 Mei 2025.

Sebab menurut PYM, penobatan dirinya sebagai Pauno Rumbia ke VII karena berdasarkan dari Garis Keturunan secara Turun Temurun sebagai Mokole yang selanjutnya dinobatkan sebagai Raja sehingga mendapatkan Gelar “Apua” (Gelar Raja Tertinggi di Wonua Moronene Bombana).

“Kalau mengenai Jabatan Raja itu, saya kira sudah jelas, kalau di Moronene itu tidak ada pemilihan. Dia itu berdasarkan garis keturunan lurus. Tidak ke kiri ke kanan. Dan itu sepengetahuan saya, dan itu sudah pada umumnya seperti itu, berdasarkan garis keturunan Raja Turun temurun”, tegas Raja Mornene Keuwia Rumbia saat dikonfirmasi oleh awak Media ini. Senin 19 Mei 2025.

Sebab kata PYM kembali, penunjukan sekaligus penobatan dirinya sebagai Pauno Rumbia, Raja Keuwia Rumbia ke VII itu bukan seperti pemilihan Pemimpin disuatu Organisasi, Pemerintahan dan Potilitik. Karena Rujukannya jelas, berdasarkan Turunan, dan akan berlaku secara turun temurun.

Begitu pula mengenai tuduhan Menjual Lahan/Tanah Ulayat seperti yang dituduhkan kepadanya selama ini, dengan tegas kembali PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie mengatakan kalau itu tidak benar. PYM malah mengatakan kalau pembuat fitnah itulah yang telah berbuat. Karena telah banyak menjual Tanah, baik lahan APL, maupun lahan HP.

“Soal penjualan itu, justru selama ini sebaliknya. Mereka (Pembuat Fitnah) yang sudah lama melakukan penjualan, baik dilahan APL, maupun dilahan HP. Setelah saya melaporkan terkait pemalsuan suratnya tentang penggunaan dokumen palsu, barulah mereka berkoar koar.

Kenapa dari dulu tidak berkoar koar?. Sementara saya itu, saya hanya mengetahui, karena semua orang Moronene yang menjual Tanahnya (diwilayah kekuasaan Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia/Pemekarannya), harus mereka meminta pengesahan dari saya selaku Raja mereka.

Dan kalau memang ada Tanah yang saya alihkan atau hibahkan kepada orang lain, itukan apa salahnya?. Karena itu bukan Tanah Ulayat. Itu adalah Tanah Warisan saya dari Orang Tua saya, (Raja Moronene Keuwia Rumbia ke V). Ada surat Keterangan Warisan yang saya miliki”, ungkap PYM Rumbia.

Pasalnya, Tanah Ulayat Masyarakat sambung PYM, memang ada tertentu, dan mereka (Kerajaan), tidak mengganggunya. “Tanah Ulayat itu sudah diatur pada saat Bapak saya (Raja Moronene Keuwia ke V) masih hidup, karena ada pertemuan para pemilik lahan. Tidak pernah saya menjual dilahannya masyarkat Adat. Apalagi mau menjual Tanah yang dimiliki warisan dari Rumpun Turun temurun orang lain”, tegas PYM kembali.

Inilah Tiga Lembar Dokumen Asli bukti kepemilikan Tanah Warisan Keluarga Kerajaaan Alm. PYM. Apua Mokole Pimpie Pauno Rumbia, Raja Rumbia ke V yang hingga kini masih disimpan oleh Raja Moronene berikutnya, yang tidak lain adalah anak beliau, Pauno Rumbia, PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie SH. M.AP Raja Moronene Keuwia ke VII.

PYM menguraikan secara rinci bahwa, wilayah SP 1 – SP 9 dulu adalah milik kerajaan Moronene Keuwia yang dimana pada saat itu Ayahnya menjadi Raja. (Alm. PYM. Apua Mokole Pimpie Raja Moronene Keuwia Rumbia ke V) telah menghibahkan tananhnya kepada pemerintah untuk dijadikan lokasi Transmigrasi.

Akan tetapi berjalannya waktu, sebahgian dari Warga Transmigrasi dari SP  4 – SP 9 menganggap “Tanahnya” tidak berpotensi kepada mereka, tidak layak untuk mereka tinggal. Sehingga mereka meminta kembali kepada pemerintah untuk dipindahkan ke Lasalimu ungkap PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie.

“Jadi otomatis Tanah itu, siapa yang habis menyerahkan kepada pemerintah, namun tidak termanfaatkan, maka pemerintah mengembalikan kepada pemiliknya yang habis menyerahkan. Diluar dari Sp 1 – SP 3, Kerajaan tidak mengganggu, karena sampai saat ini masih ada penghuninya. Tapi Sp 4 – SP 9, ya dikembalikan kepada kerajaan”, urai PYM.

PYM. Memberi contoh, misalnya Tanah Warisan Rumpun Pangkuri dan Rumpun Wumbubangka, pihak kerajaan tidak mengganggu. Dan itu berdiri sendiri ungkapnya.

Sebagai informasi, Lahan warisan yang dimaksud keluarga Kerajaan Alm. PYM. Apua Mokole Pimpie sebahgian meliputi Wilayah PT. PANCALOGAM MAKMUR seperti yang banyak mengklaim saat ini. Sebab kata PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie, itu adalah wilaya Eks Transmigrasi dulu. Dan luas Tanah Warisan Keluarga Kerajaan Alm. PYM. Apua Mokole Pimpie yang tersisa diluar Transmigrasi (SP 1-SP 3) dan PPA adalah kurang lebih seluas 5.100 Ha (Lima Ribu Seratus Hekto Are).

Sementara laporan PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie terkait pemalsuan dokumen, katanya sudah ada tersangkanya, sudah P21. “Terkait klaim lahan, sudah saya laporkan di Polda Sultra, saat ini sudah ada tersangka”, ungkapnya.

Penulis: Sumardin
Editor: Admin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here