
WONUABOMBANA.COM, RUMBIA – Hari ini Rabu 28 September 2022, DPRD Kabupaten Bombana, menggelar sidang paripurna Bersama Pemda Bombana yang dihadiri Oleh Pj. Bupati, dan seluruh Kepala OPD guna membahas terkait Persetujuan Penetapan dan Penandatanganan MoU Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 menjadi Perubahan KUA/PPA APBD Tahun Anggaran 2022.
Penyampaian materi Rapat, dibacakan oleh Sekretaris Badan Anggaran atau Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bombana Kalvarios Syamrut. Dalam sambutannya, dia mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang telah diberikan dalam menyampaikan Laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APABD Tahun Anggaran 2022.
“Ucapan terimakasih pula kami sampaikan kepada Pj. Bupati Bombana yang telah menyampaikan keterangan Pemerintah Daerah atas Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna Dewan Tanggal 27 September 2022 yang lalu”, kata Sekwan.
Menurutnya, Perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang berlangsung lancar selama kurang lebih 1 hari 1 malam.
Dan dari hasil pembahasan tersebut, maka terdapat beberapa OPD yang mengalami Perubahan Program. Hal tersebut lanjut Sekwan, adalah merupakan hasil koreksi dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana. Koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana adalah tiada lain, hanya bertujuan untuk mencari solusi dan persamaan persepsi sehingga menghasilkan kesepakatan. Diantarnya:
- Skala Prioritas KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 akan disesuaikan hasil pembahasan sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
- Disepakati penyempurnaan dan Perbaikan-perbaikan terhadap Perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 sbb:
a. Pendapatan Daerah pada awal penetapan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2022 sebelum Perubahan sebesar Rp 1 Triliyun 065 Milyar 883 Juta 098 Ribu 520 Rupiah, setelah Perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp 1 Triliun 156 Miliar 933 Juta 453 Ribu 899 Rupiah. Terjadi peningkatan sebesar 91 Miliar 050 Juta 355 Ribu 379 Rupiah atau meningkat sebesar 8,54 persen.
b. Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1 Triliun 102 Milyar 119 Juta 118 Ribu 930 Rupiah, setelah perubahan mengalami kenaikan sebesar 1 Triliun 146 Milyar 789 Juta 899 Ribu 337 Rupiah atau mengalami kenaikan sekitar 4,06 persen.
Sekwan mengatakan, perubahan dan koreksi yang telah dilakukan oleh kedua Tim, yakni Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dan hal ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan Daerah dan aspirasi Masyarakat.
Dan akhirnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bombana menyetujui Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA/PPA APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai pedoman pada masing-maaing OPD untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dengan Catatan lanjut Sekwan, seluruh OPD yang akan menyusun Rancangan APBD Perubahan agar tetap mengacu pada pagu yang telah disepakati dalam Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana. (w/b)



