Wonuabombana.id – Perusahaan Pertambangan Emas yang berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sultra, yakni PT. Panca Logam Makmur (PT. PLM) berdasarkan Surat Kerajaan yang masuk Nomor: /A.KRM/VI/2025 Tanggal 12 Juni 2025.
Kini dimediasi oleh Pemda setempat dengan pihak Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia agar mengembalikan Lokasi mereka karena diduga telah abai serta tidak mampu lagi menunaikan kewajiban (Kompensasi) Perusahaan kepada pihak Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia.
Pertemuan yang cukup alot berlangsung di Lantai 2 Me’asa Laro Kantor Bupati Bombana yang dipimpin langsung sekaligus menjadi Moderator jalannya rapat, oleh Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani S.Pd., M.Si Rabu, 18 Juni 2025.
Tapi sayangnya, dari Perusahaan PT. PLM tak satupun keterwakilan yang hadir, meskipun undangan yang hadir melibatkan Forkopimda Bombana, serta Para Kepala Dinas Lingkup Bombana.
Sehingga salah satu poin utama hasil Rapat yang disepakati, Wakil Bupati Bombana memerintahkan Sekda untuk menyurat ke pihak PLM dan segera melakukan pertemuan ulang yang suda harus dihadiri langsung oleh perusahaan sehingga ada hasil/titik temu yang diperoleh.
Saat ditemui oleh Awak Media ini, Raja Moronene Keuwia Rumbia PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie SH., M.AP mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya yang tinggi kepada Pemda Bombana dalam hal ini Wakil Bupati yang telah bersedia menghadiri kegiatan yang dimaksud meskipun belum mendapatkan hasil karena tidak hadirnya pihak PLM.

PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie, SH., M.AP yang juga selalu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bombana saat mengikuti rapat yang dimediasi oleh Pemda Bombana.
PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie juga menyesalkan ketidak hadiran Perusahaan. Sebab kata Raja, inisiatif pemda ini adalah solusi terbaik guna mendapatkan jawaban juga solusi sehingga segala kerugian yang dialami oleh pihak Kerajaan ada jalan keluar. Paling tidak, kalau pihak Perusahaan tidak mampu lagi untuk membayar, baiknya dikembalikan ke pihak Kerajaan melalui Pemda Bombana.
“Muda-mudahan Pemda, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi mediator, yang memediasi, agar bisa mendesak pihak Perusahaan agar segera melunasi utang-utangnya. Tapi kalau memang sudah tidak mampu lagi, ya ada baiknya Perusahaan membuat Surat pernyataan melalui Pemerintah Desa atau kecamatan, bahwa sudah tidak mampu membayar. Dan segera angkat kaki dari Tanah kami”, tegas PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie.
Saat ditanya apakah betul Pihak Kerajaan menyurat ke Pemda untuk dilakukan Mediasi dengan Perusahaan?, PYM. Apua Mokle Alfian Pimpie membenarkan hal tersebut. “Memang kami bermohon (melaui surat resmi) untuk dimediasi, meminta ke Pemerintah Daerah yang kami percaya untuk memediasi. Sebab, Pemerintah bersikap netral, tidak memihak dia. Baik ke kami Kerajaan, maupun ke pihak Perusahaan”, ujar PYM.
Raja juga menuturkan jika upaya mencari solusi antara Keraaan dan Perusahaan telah dilakukan. Akan tetapi tidak ada respon. Sehingga PT. PLM dianggap abai dengan kewajiban yang merupakan tanggung jawab mereka. Pasalnya, lokasi perusahaan merupakan Tanah milik Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia yang seluas 5100 Ha.
“Sekali lagi, semoga Pemda bisa membantu kami, yang selama ini telah lama terdzolimi, yang sudah dirusaki kami punya lahan, tidak ada perbaikan, lantas mereka abaikan begitu saja yang menjadi kewajiban mereka”, ucap PYM. Apua Mokole Alfian Pimpie dengan penuh harap.
Leo Chandra Edward selaku eks mediator Perusahaan dengan Kerajaan saat diwawancarai oleh awak Media usai mengikuti Rapat Mediasi, ikut membenarkan kalau antara Perusahaan memang telah menyepakati dengan bertanda tangan kedua belah pihak. Bahkan dia ikut didalamnya. Bahwa pihak Perusahaan PLM akan membayar kompensasi kepada pihak Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia.

Leo Chandra Edward saat diwawancarai oleh Awak Media setempat usai mengikuti rapat mediasi yang digelar oleh Pemda Bombana.
“Itu tanda tangan saya. Bahwa memang, sama-sama ikhlas, dan harus memenuhi kewajibannya masing-masing. Adapun tadi ada keluhan Pa Raja sekian Tahun Perusahaan tidak memenuhi kewajibannya ya, saya kira, langka yang ditempuh Pa Raja hari ini ya cukup bijak. Padahal dia punya pilihan kan, untuk misalnya langkah hukum, karena dia punya hak hukum juga kan. Saya kira itu saja”, tegas Leo Chandra Edward kepada awak Media.
Pembayaran Kompensasi yang dituntut oleh pihak Kerajaan ke PT. PLM yaitu pembayaran terakhir Bulan November 2021 sebesar Rp20 juta rupiah, hingga kini Perusahaan sudah tidak menunaikan kewajibannya/tidak membayar. Padahal kata Raja, nominal pembayaran sejak Tahun 2015 telah diberikan keringanan menjadi Rp100 juta rupiah perbulan.
Penulis: Sumardin, Editor: Admin.




