Refleksi Kepemimpinan dan Keterpimpinan Adat di Tanah Moronene
OPINI: Oleh Kasra J. Munara – Tokoh Moronene dan Wakil Ketua Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) Provinsi Sultra*
Wonuabombana.id – Dalam struktur sosial yang berakar pada adat dan warisan leluhur, kepemimpinan bukan sekadar mandat, melainkan amanah budaya. Di banyak komunitas adat, pemilihan seorang raja dilakukan melalui garis keturunan dan diikat oleh sumpah adat yang kuat. Raja hanya dapat digantikan dalam keadaan luar biasa – seperti sakit berat, wafat, atau pelanggaran besar terhadap nilai-nilai adat.
“Kepemimpinan adalah amanah, bukan hak istimewa. Ia hidup sejauh masyarakat merasa dilindungi, dihargai, dan dilibatkan.”
Namun sejarah sosial menunjukkan bahwa legitimasi tidak hanya hidup di atas struktur hukum adat, tetapi juga dalam ruang batin masyarakat yang merasa diayomi, didengar, dan diajak berjalan bersama.
Kepemimpinan dan Legitimasi Adat
Max Weber, sosiolog Jerman yang banyak dikutip dalam studi kepemimpinan, mengidentifikasi tiga sumber utama legitimasi kekuasaan:
1. Legitimasi Tradisional, yang bersandar pada warisan dan adat.
2. Legitimasi Legal-Rasional, yang bersandar pada sistem dan aturan formal.
3. Legitimasi Karismatik, yang berasal dari kekuatan pribadi pemimpin.
Dalam konteks kepemimpinan adat, seorang raja memperoleh kekuasaan melalui legitimasi tradisional. Namun, sebagaimana diingatkan oleh Weber, legitimasi ini akan diuji seiring waktu – terutama ketika tindakan-tindakan seorang pemimpin tidak lagi selaras dengan harapan kolektif atau nilai-nilai yang diwariskan.
Dalam konteks legitimasi legal-rasional, yang dimaksud dengan ‘sistem dan aturan formal’ bisa merujuk pada hukum negara (seperti konstitusi dan undang-undang) maupun aturan internal organisasi, termasuk organisasi adat yang telah melembagakan mekanismenya. Artinya, kekuasaan atau kepemimpinan dianggap sah apabila diperoleh melalui prosedur yang diatur secara resmi—baik dalam bentuk hukum negara maupun tata tertib adat yang terdokumentasi.
“Legitimasi sejati bukan hanya diwariskan – ia harus terus diperbarui melalui keadilan, pelibatan, dan komunikasi yang tulus.”
Sementara itu, legitimasi karismatik mengacu pada kekuasaan yang muncul dari daya tarik pribadi, kemampuan menginspirasi, dan kepercayaan luar biasa masyarakat terhadap sosok pemimpin. Dalam konteks kepemimpinan adat, seorang pemimpin bisa saja memiliki kekuatan karismatik jika ia mampu menyatukan masyarakat, menunjukkan integritas tinggi, atau memiliki kemampuan luar biasa yang membuatnya disegani secara spontan, di luar ketentuan formal maupun tradisional. Namun sifat karismatik ini cenderung rapuh bila tidak didukung oleh struktur atau nilai yang berkelanjutan.
Kepemimpinan dan Keterpimpinan: Dua Sisi yang Saling Menghidupi
Kepemimpinan sejati tidak hanya dilihat dari siapa yang memimpin, tetapi juga dari bagaimana masyarakat memilih untuk dipimpin. Kepemimpinan (leadership) berkaitan dengan arah, keputusan, dan visi; sementara keterpimpinan (being led) berkaitan dengan rasa percaya, partisipasi, dan rasa keadilan yang dirasakan oleh mereka yang dipimpin.
“Kepemimpinan adat yang kokoh tidak lahir dari takhta yang tidak tergoyahkan, melainkan dari kemauan untuk berjalan bersama masyarakat.”
Jika keterpimpinan mulai melemah, maka itu menjadi alarm sosial – bukan semata karena individu, tetapi karena komunikasi, kepercayaan, dan koneksi emosional yang mulai terputus.
Respect dan Dignity: Inti dari Harmoni Adat
Sebagai bagian dari masyarakat adat, saya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap polemik yang sedang terjadi di tatanan adat Kerajaan Moronene Keuwia Bombana. Situasi ini telah berkembang menjadi kekisruhan terbuka, di mana satu pihak bersikeras ingin melengserkan raja karena dianggap telah melanggar amanah, sementara pihak raja tetap berpendirian teguh bahwa ia masih merupakan pemimpin sah berdasarkan garis keturunan dan hukum adat yang berlaku, serta menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Di balik dinamika tersebut, ada dua nilai yang mesti dijaga dan dirawat oleh semua pihak: respect dan dignity. Rasa hormat terhadap peran dan posisi masing-masing, serta menjaga martabat dalam bersikap dan bertutur, adalah perekat utama dalam merawat keharmonisan komunitas adat. Tanpa keduanya, bahkan sistem yang paling sakral pun bisa retak oleh prasangka dan reaksi emosional. Dalam adat, bertikai tidak dilarang—tetapi menyakiti martabat orang lain adalah batas yang tidak boleh dilanggar.
Para leluhur Moronene juga mengingatkan “osie paisa bintanio atawa kolumpee mana i soro-soro” yang bermakna jangan pernah meninggalkan atau melupakan “mana” yang dulu dulu. “Mana” adalah sebuah kata yang syarat makna. Kata “mana” ini bersumber dari Bahasa Austronesia kuno yang juga masih terbawa ke dalam bahasa suku-suku lain yang ada di nusantara. Hampir semuanya merujuk kepada makna yang sama yaitu wasiat, pusaka/warisan (heritage) dan marwah (sanctity, honor)baik secara lahiriah maupun spiritual. Makna lain ‘mana’ adalah martabat (dignity) dan kehormatan (respect).
Adat dan Sara: Napas Leluhur sebagai Fondasi Kepemimpinan dan Keterpimpinan
Secara etimologi, istilah adat adalah aturan atau perbuatan dan sebagainya yang lazim dituruti, diikuti atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat dapat juga diartikan sebagai kebiasaan atau cara dan kelakuan yang sudah menjadi kebiasaan. Selanjutnya, istiadat adalah berbagai adat kebiasaan (Purwadarminta,1976:16).
Sistem adat – istiadat dalam pemahaman suku Moronene pada hakekatnya adalah rangkaian kata-kata perukunuan (“gau”) dari para tetua (“raro miano damotu’a”) yang merujuk kepada kebiasaan-kebiasaan atau pengalaman-pengalaman beserta peraturan-peraturan yang harus ditaati (Marfua, 1986:19).
Dahulu kala, nenek moyang Moronene memberikan contoh dalam bertutur, bersikap dan bertingkahlaku. Misalnya dalam menasehati (“megau” atau “gau’o”), “mendamaikan (mokogau’o”), menjaga adab dalam berbicara (“bitara”), menjaga tingkah laku agar tidak menjadi cerita (“tulura”), serta dalam melaksanakan titah raja (“haratia”). Semuanya ini diwariskan sebagai sebuah tradisi yang menjadi pedoman hidup.
“Adat dan sara bukan sekadar sistem nilai yang diwariskan, melainkan napas leluhur yang menjaga keselarasan antara kekuasaan dan kebajikan. Ia harus menjadi pijakan kolektif dalam menjaga marwah kehidupan yang beradat.”
Dalam perjalanannya, pedoman hidup yang berupa kebiasaan-kebiasaan, norma-norma, sanksi-sanksi yang telah berlaku di masyarakat diformulasikan menjadi istilah yang lebih baku disebut “adat” dan “sara”. Kedua istilah ini diadopsi dari budaya Melayu yang bersumber dari bahasa Arab. Kata adat merujuk kepada cara dan kebiasaan sementara kata sara merujuk kepada hukum dan aturan. Kata “sara” juga sering disamakan dengan majelis adat. Sehingga kemudian dikenal istilah “Sarano ronga Adati Miano Motu’a” (hukum dan aturan adat leluhur) atau “Adati nto Bombana sara nto Moronene” (Adat istiadat suku Moronene di Bombana).
Dalam tatanan adat suku Moronene, seorang Mokole (Raja) adalah penguasa tertinggi (Puú Wonua) yang secara otomatis juga menjadi pemangku utama dalam adat dan keagamaan. Namun dalam pelaksanaan sehari-hari peran adat dijalankan oleh beberapa pemangku adat dan keagamaan yang tergabung dalam dewan adat atau biasa juga disebut dewan bonto yaitu dewan kerajaan yang terdiri dari golongan bangsawan dan limbo (para pemangku adat). Dahulu, dewan ini juga dinamai “kongkosa” yaitu sebuah dewan konsultasi yang terdiri para bonto, kapitalau dan sabandara. Tahun 1923, kongkosa dilebur menjadi dewan sara. Dewan inilah yang kemudian mengangkat, melantik dan mengambil sumpah Mokole (Raja).
Tiga Refleksi untuk Semua Stakeholders
- Apakah setiap pihak telah berupaya menjaga marwah adat melalui mekanisme yang bermartabat, dialogis, dan tidak reaktif?
Perubahan dalam sistem adat tidak semestinya ditempuh dengan semangat konfrontatif, karena yang dipertaruhkan bukan hanya figur pemimpin, tetapi legitimasi dan kearifan warisan bersama.
- Apakah struktur adat cukup memberikan ruang bagi suara-suara dari berbagai lapisan, termasuk generasi penerus dan pelaku budaya?
Legitimasi yang kokoh justru lahir dari keterbukaan terhadap partisipasi dan kesetaraan perlakuan, bukan hanya dari garis keturunan atau posisi simbolik.
- Apakah kritik yang muncul ditanggapi secara arif, atau justru dibalas dengan resistensi yang memperlebar jarak antara pemimpin dan komunitasnya?
Dalam konteks adat, musyawarah adalah ruh utama dalam penyelesaian perbedaan pandangan.
Penutup: Jalan Tengah antara Warisan dan Perubahan
Dalam suasana yang mulai memanas, marilah kita semua menahan diri. Perlu ada ruang jeda untuk menurunkan tensi dan membuka kembali ruang dialog yang terhormat. Konflik menyangkut takhta adat tidak boleh diselesaikan dengan cara yang merusak tatanan atau memperkeruh hubungan sosial. Justru dalam saat-saat seperti ini, kita dipanggil untuk menunjukkan kedewasaan kultural – dengan cara yang elegan, bermartabat, dan berorientasi pada keutuhan komunitas.
Di tengah konflik seperti ini, kita sering kali tergoda untuk mencari “siapa yang salah”. Namun mungkin pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang bisa diperbaiki?
“Adat bukan sekadar masa lalu yang dibanggakan, tapi masa depan yang harus dijaga bersama.”
Kepemimpinan adat yang kokoh tidak lahir dari takhta yang tidak tergoyahkan, melainkan dari kemauan untuk berjalan bersama masyarakat – menjadi simbol persatuan, bukan pemicu perpecahan. Di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk menjaga marwah adat dengan tetap mengedepankan etika dialog dan musyawarah.
*) Penulis saat ini sedang menempuh program Doktor (S3) bidang Strategic Management di Universitas Negeri Jakarta.




