
Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, Menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana yang baru, berdasarkan SK dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 476, 468, 470, dan 484 Tahun 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana.
Dalam sambutannya, Pj Bupati mengatakan jika, Jabatan yang baru saja diemban yang telah dilantik, merupakan amanah yang tinggi dalam mensejahterahkan masyarakat Kabupaten Bombana. Dan, begitu pula Anggota Dewan yang telah menjabat sebelumnya, Pj Bupati mengatakan atas nama pemerintah Kabupaten Bombana mengucapkan banyak terimakasih atas pengabdiannya selama ini menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah.
“Kepada saudara Muhammad Kasim, Saudari Nurmiati, Saudari Hj. Sitti Maryam dan Saudari Rosneni, selamat atas pelantikannya. Sebagaimana Sumpah/Janji yang baru saja Saudara/Saudari ucapkan, mengandung makna sangat dalam. Yaitu Tanggung jawab pengabdian yang tinggi, untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bombana”,
“Dan, kepada Saudara Akmal, S. Ip, Saudara Husnul Fuadi, S. Kel, Saudara Kal Asyar, ST, dan Saudara Hasan, kami atasnama pemerintah Kabupaten Bombana menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama menjadi Mitra Kerja Pemerintah Daerah. Kami berharap, dengan pelantikan ini, kinerja DPRD Kabupaten Bombana semakin meningkat. Dan kepada Saudara yang baru saja dilantik, agar beradaptasi dan berinteraksi dengan cepat dalam tugas dan pengabdian yang terhormat ini dalam upaya kita sama-sama meningkatkan kinerja institusi Dewan, sekaligus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bombana”, ucap Pj Bupati Bombana dalam menyampaikan sambutannya di Kantor DPRD Kabupaten Bombana Senin (11/9/2023).
PAW Anggota DPRD merupakan amanah konstitusi, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta merupaka Proses Politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Bombana.
Sebagai Anggota Dewan yang baru, tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan Tata Tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan Tugas Saudara-Saudari sebagai anggota Dewan yang mempunyai kewenangan dalam Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Institusi DPRD, harus menjadi sebuah simbol dari Cita-cita Bangsa Indonesia yang Ideal. Kita menyadari bahwa kaum Politisi di lembaga terhormat ini masih sering dikritik dari kiri dan kanan. Semua itu harus kita Terima dengan besar hati dan kita jadikan tekad untuk berbuat yang lebih baik lagi. DPRD hendaknya hadir ditengah masyarakat, menyuarakan suara masyarakat. Karena ditangan para Wakil Rakyat inilah, Amanat Rakyat diemban, sesuai dengan Sila ke 4 Pancasila, “Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat, Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan”, serta mampu menampung dan mengikuti keinginan masyarakat yang kian berkembang kata Pj Bupati Bombana Burhanuddin.



