Wonuabombana.id – Terobosan terbaik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam memediasai permasalahan dugaan kerugian atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Almharig akhirnya menghasilkan solusi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD setempat, Senin (9/3/2026).
Gejolak sengketa lahan yang diduga merugikan masyarakat ini berawal ketika Yudi Utama Arsyad Anggota Dewan di daerah itu bersama rekannya di komisi II, menerima aduan dari seorang kakek pensiunan ASN Guru, datang mengadu ke kantor mereka perihal dugaan penyerobotan lahan miliknya yang konon dilakukan oleh PT. Almharig.
Kata kakek kepada Yudi dan rekan dewan lainnya saat berkunjung, tanah miliknya selalu digunakan oleh Perusahaan PT. Almharig dalam kegiatannya. Yakni memakai jalan yang melewati tanah si kakek tanpa pernah ada pemberitahuan, apalagi izin untuk dilalui.
Meskipun berulang kali sang kakek memagar tanah yang dilalui oleh kendaraan Perusahaan, bersama beberapa warga yang bernasib sama di area sekitar, namun berulang kali pula pagar itu dibongkar tanpa ada alasan yang berdasar, dan klarifikasi yang jelas atas tindakan mereka (Perusahaan) kepada mereka kakek dkk yang merasa pemilik tanah.

Mendapatkan laporan tersebut, Yudi Utama Arsyad Anggota Dewan dari Dapil II Poleang tidak tinggal diam. Dia dengan karakternya yang responsif, langsung menyuarakan baik diinternal lembaganya, maupun digroup Whatsapp yang disitu tergabung hampir semua orang yang berpengaruh didaerah itu. Dia meminta sekaligus berharap, agar keluhan masyarkat harus segera diatansi, tidak boleh didiamkan.
Alhasil, RDP pun terjadi dan Alhamdulillah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP. Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Bombana dengan tegas berujar bahwa, polemik ini harus cepat diselesaikan dengan cara dipertemukan kedua bela pihak demi mendapatkan titik temu sehingga tidak adalagi yang merasa dirugikan.

“RDP ini kita lakukan sebagai bentuk fasilitator lembaga dalam menlaksnakan tugasnya sebagai perwakilan rakyat, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan, dan bisa diselesaikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan konflik”, tegas Iskandar saat memimpin jalannya rapat.
Menyikapi itu, ditempat dan waktu yang sama, Direktur PT. Almharig, Basmalah Septian Jaya langsung bersuara. Bahwa pihak perusahaan akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini.
“Kami dari pihak perusahaan siap bertanggung jawab dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan bersama,” tegas Direktur PT. Almharig, Basmalah Septian Jaya.

Kepala Desa Langkema mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh pihak perusahaan yang bersedia bertanggung jawab penuh atas permasalahan yang terjadi.
Kendatipun lahan yang lahan diributkan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh pihak perusahaan dari pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah sebelumnya. Namun berjalannya waktu hingga hari muncul lagi klaim yang sama dari orang yang berbeda.
“Setahu saya pihak perusahaan ini sudah pernah membeli tanah tersebut dari pihak yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik. Sekarang kembali dilakukan pembelian karena ada klaim kepemilikan lain. Ini sudah dua kali pembelian dengan lahan yang sama namun dengan pemilik berbeda,” ujar Kades langkema
Dari pertemuan rapat ini, disepakatilah tanggung jawab perusahaan yang dituangkan kedalam notulen rapat. Yang isinya perusahaan bersedia melakukan pembayaran kepadan masyarkat pengadu. Namun pembayarannya nanti akan dilakukan selama sesuai kemampuan perusahaan yang telah disepakati bersama.
Dan Pemerintah Kecamatan, Kapolsek, dan Kepala Desa Langkema akan memfasilitasi kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hasil kunjungan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Asisten I Bidang Pemerintahan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait persoalan tapal batas antara Desa Langkema dan Desa Batu Awu. DPRD Bombana meminta agar pemerintah daerah mempercepat penyelesaian persoalan tersebut melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kesepakatan lain yang dicapai dalam rapat tersebut yakni setelah perusahaan menyelesaikan pembayaran kepada masyarakat, pihak pengadu akan mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan di Kepolisian Resor Bombana.
Rapat Dengar Pendapat ini melibatkan Asisten I Setda, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Camat Kabaena Selatan, Kapolsek Kabaena, Kepala Desa Langkema, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan itu ditutup pada pukul 12.45 WITA.
Rapat tersebut berlangsung dalam suasana kondusif dan dinilai menjadi langkah awal menuju penyelesaian persoalan lahan antara masyarakat Langkema dan pihak perusahaan. DPRD Bombana berharap hasil pertemuan ini dapat menjadi titik temu bagi kedua pihak sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Penulis: Sumardin, Editor: Admin.




