Beranda Bombana Dibuka Ketua, RDPU DPRD Bombana Bersama Unsur Terkait Hasilkan Opsi Sebagai Berikut

Dibuka Ketua, RDPU DPRD Bombana Bersama Unsur Terkait Hasilkan Opsi Sebagai Berikut

0
Kanan, Wakil Ketua DPRD Bombana, Zalman, Kiri Ketua DPRD Bombana, Iskandar.

Wonuabombana.id – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD setempat masa sidang II (Februari-Mei 2026) terkait penyelesaian ganti rugi lahan akhirnya ada hasil yang disepakati Selasa, (10/3/2026).

RDPU yang bersifat terbuka dan berlaku bagi umum ini berjalan kondusif. Dimana materi pokok rapat adalah, adanya aduan dari masyarakat Desa Totole dan Desa Kolombia, Kecamatan Mata Usu perihal permasalahan penyelesaian Ganti Rugi atas Penggunaan Tanah oleh PT. Swakarya Sumber Makmur.

Dan menghasilkan kesimpulan, DPRD setempat dengan memberikan opsi untuk solusi kedua belah pihak yakni:

1. Ganti Kerugian oleh PT. Swakarya Sumber Makmur.

2. Lahan Masyarakat agar di inclave dikeluarkan dari Kawasan Hutan produksi dan masuk dalam Lokasi 2.800 Ha yang merupakan bagian dari 20 persen HGU yang diberikan kepada PT. Swakarya Sumber Makmur yang seluas 14.000 Ha.

RDPU ini dihadiri langsung oleh unsur terkait. Diantaranya, Asisten I Setda, Kepala DPMPTSP, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Polres Bombana, KPHP Unit X Tina Orima, Camat Mata Usu, Abadi Makmur (Kuasa Hukum Masyarakat Desa Totole dan Desa Kolombia) dengan menindak lanjutji pengaduan dari unsur Masyarakat Desa Totole dan Desa Kolombi, Kecamatan Mata Usu terkait permasalahan Penyelesaian Ganti Rugi atas Penggunaan Tanah oleh PT.BSwakarya Sumber Makmur yang ditutup dengan resmi pada pukul 12.30 Wita.

Sehari sebelumnya, (Senin (9/3) Kasus serupa juga baru saja diselesaikan oleh DPRD setempat. Yang mana adanya aduan dari Kakek, seorang pensiunan ASN Guru yang datang ke Kantor DPRD di Komisi II guna mengeluhkan permasalahan yang ia alami (dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Almharig di Desa Langkema Pulau Kabaena) bersama beberapa warga yang memiliki lokasi berdampingan dengan si kakek yang bernasib sama.

Alhasil, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar dan juga menghadirkan kedua bela pihak dan unsur terkait lainnya, PT. Almharig akhirnya mengaku bertanggung jawab dan segera setelah pertemuan itu akan berbicara langsung dengan pemilik tanah yang merasa dirugikan untuk dibeli tanahnya, atau lokasinya.

Meskipun, Kepala Desa setempat diruang rapat, mengatakan kalau sebenarnya tanah yang disengketakan itu adalah tanah yang bermasalah (tumpang tindih kepemilikan). Sebab, sebelumnya perusahaan telah membeli tanah tersebut dari yang mengaku pemimik sebelumnya, dan telah dibeli. Namun belakangan ada lagi yang klaim, dan merasa dirugikan.

Akan tetapi, Kepala Desa Langkema mengapresiasi pihak perusahaan yang tudak mempersoalkan itu. Dan bersedia untuk segera membeli ulang yang ditandai dengan kesepakatan bersama melalui Notulen Rapat di DPRD Bombana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here