OPINI: Oleh Kasra Jaru Munara
Wonuabombana.id – Dahulu kala, para leluhur dan para pendiri negeri mempertaruhkan nyawa untuk mempertahankan tanah—bahkan walau hanya sejengkal. Bagi mereka, tanah bukan sekadar ruang hidup, melainkan wilayah yang menandai kedaulatan, martabat, dan keberlanjutan sebuah komunitas atau bangsa.
Kesadaran itu tidak lahir secara kebetulan. Sejak lama, manusia memahami bahwa tanah adalah fondasi utama dari kekuasaan dan identitas kolektif. Pada era Renaissance, simbol-simbol kedaulatan semakin dirumuskan secara sistematis melalui tiga unsur utama sebuah kerajaan atau negara: wilayah (tanah), bangsa, dan bahasa. Tanpa wilayah, kedaulatan menjadi hampa; tanpa bangsa dan bahasa, wilayah kehilangan makna.
Memasuki zaman imperialisme dan kolonialisme, tanah dan wilayah bahkan dijadikan tolok ukur kehebatan dan kebesaran sebuah negara atau kerajaan. Ekspansi teritorial dilakukan secara agresif. Perang demi perang meletus bukan semata karena ambisi pribadi penguasa, melainkan karena perebutan simbol-simbol kedaulatan itu sendiri. Sejarah dunia adalah saksi betapa tanah menjadi alasan paling klasik sekaligus paling berdarah dalam konflik antarbangsa.
Kini, kita yang hidup sebagai pewaris wilayah dari para leluhur seharusnya memahami satu hal mendasar: tanah bukan warisan biasa, melainkan amanah sejarah. Amanah yang tidak hanya ditujukan bagi generasi hari ini, tetapi juga bagi generasi yang belum lahir. Ketika tanah hilang atau berpindah tanpa kesadaran kolektif, yang sesungguhnya terputus bukan hanya kepemilikan, melainkan rantai keberlanjutan identitas.
Lebih jauh, tanah dan wilayah yang dipertahankan itu sejatinya bukan hanya simbol kedaulatan. Ia adalah sumber kehidupan. Tanah ulayat menjadi tumpuan ekonomi masyarakat dan kerajaan—dikelola secara arif, kolektif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Dalam banyak sistem kerajaan di berbagai belahan dunia, hampir seluruh tanah berada dalam kategori tanah kerajaan atau tanah adat. Namun penting digarisbawahi: tanah itu bukan milik pribadi raja, melainkan milik bersama yang dikelola atas nama rakyat.
Memang, dalam praktiknya terdapat tanah tertentu yang menjadi milik raja dan diwariskan kepada keturunannya. Namun penguasaannya tetap berada dalam batas kewajaran. Ada pula tanah yang dihadiahkan kepada individu tertentu sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian. Semua itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan legitimasi adat.
Lalu, bagaimana dengan Moronene hari ini?
Bukan hanya bahasanya yang kian mendekati kepunahan, wilayah adat dan tanah ulayat Moronene pun semakin menyempit—bahkan beralih status dan kepemilikan. Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian proses itu terjadi tanpa musyawarah adat, tanpa konsensus kolektif, bahkan dalam beberapa kasus diperjualbelikan secara sepihak.
Pertanyaannya menjadi sangat mendasar:
Masih pantaskah disebut Kerajaan Moronene jika wilayah adat dan tanah ulayatnya telah lenyap?
Apa arti raja, lembaga adat, dan simbol-simbol kebesaran, jika fondasi wilayahnya sudah tidak ada?
Di zaman modern ini, kolonialisme dan imperialisme memang tidak selalu hadir dalam bentuk penjajahan bersenjata. Ia sering muncul secara halus, terselubung, dan legal-formal—melalui investasi, regulasi, atau konflik internal yang dimanfaatkan pihak luar. Namun satu hal tetap berlaku lintas zaman: jika mempertahankan tanah dan wilayah saja kita gagal, bagaimana mungkin kita mampu menghadapi bentuk-bentuk penaklukan lain yang jauh lebih canggih?
Di titik inilah pertanyaan “ada tanah ada raja, atau ada raja ada tanah” menjadi relevan kembali. Tanah adalah prasyarat eksistensi kekuasaan, bukan sebaliknya. Tanpa tanah, kedaulatan hanya tinggal cerita; tanpa wilayah, identitas hanya menjadi nostalgia.
Kita sering panik ketika bahasa kita nyaris punah, namun tetap terlelap saat sejengkal demi sejengkal tanah ulayat—rahim dari kebudayaan itu sendiri—diperjualbelikan atas nama pembangunan.***




