Wonuabombana.id – Setelah melewati proses yang panjang, dengan berbagai tahapan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar Rapat Paripurna, Rabu 20 Agustus 2025, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di SAHkan menjadi Peraturan Daerah di Kantor DPRD setempat.
Bupati Bombana Burhanuddin, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada DPRD Bombana atas sinergi dan kerja samanya dalam pembahasan RPJMD yang telah melalui berbagai tahapan perencanaan, pembahasan, juga penyelarasan Visi Pembangunan daerah.
“RPJMD 2025-2029 merupakan pedoman arah pembangunan Kabupaten Bombana untuk Lima Tahun ke depan. Selaras dengan visi Kabupaten yakni “Bombana Berdaya Saing Berbasis Agrominapolitan” ucapnya.
Diketahui bersama bahwa visi ini fokus pada Peningkatan daya saing perguruan sektor pertanian, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan keterhubungan desa-kota dan konektivitas antar wilayah, mengembangkan kearifan lokal dan meningkatkan tata kelola pemerintahan. Persetujuan pengesahan Peraturan Daerah RPJMD ini menjadi tonggak
penting bagi Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menjalankan program strategis, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor. Baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan disahkannya Perda RPJMD 2025-2029, pemda bersama DPRD berkomitmen memperkuat sinergi dalam implementasi program pembangunan yang terukur, berorientasi pada hasil, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Rapat Paripurna pengesahan PERDA ini, selain dihadiri langsung oleh Bupati, juga turut hadir Wakil Bupati Ahmad Yani. Hadir pula Pj Sekda, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD Lingkup Bombana, dan Unsur Pimpinan DPRD bersama anggotanya.




