Beranda Pemerintahan RPJPD Kabupaten Bombana 2025-2045 Miliki 6 Misi Utama

RPJPD Kabupaten Bombana 2025-2045 Miliki 6 Misi Utama

0
Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto pada saat menyampaikan sambutannya terkait rancangan RPJPD Kabupaten Bombana 2025-2045 di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bombana, Tahun 2025-2045 memiliki Visi: “Bombana Yang Berdaya Saing, Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan”. Serta miliki 6 Misi utama.

Yakni, Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berkarakter, Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Yang Inklusif, Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Yang Merata dan Berkualitas, Mewujudkan Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Inovatif dan Berintegritas, Mewujudkan Lingkungan Yang Kondusif dan Berkelanjutan.

Kegiatan yang dimaksud dibuka langsung oleh Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Bombana mengatakan, Penyelenggaraan Musrenbang RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025-2045, merupakan momentum yang sangat strategis bagi Pemda dalam melaksanakan seluruh Rangkaian dan Tahapan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Bombana dalam 20 Tahun mendatang.

“Sehingga kegiatan ini menjadi penting bagi seluruh elemen yang ada di Kabupaten Bombana untuk bersama-sama mendukung dan memberikan kontribusi politik demi mewujudkan pembangunan yang Tepat, Terarah dan Sustainabel serta mendukung target pembangunan Nasional menuju Indonesia Emas Tahun 2045”, ucapnya dihadapan seluruh tamu undangan yang hadir seperti, Wakil Ketua Dewan DPRD Bombana, Forkopimda, Sekda, Kepala Bappeda Bombana dan Provinsi, Kepala Pimpinan Instansi Vertikal, Camat, Lurah, Desa dll.

Rancangan ini sebagaimana diketahui bersama lanjut Pj Bupati, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, harus menyusunan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 20 Tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 Tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk pembangunan Tahunan sesuai Tahapan dan Tatacara yang diterapkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here