
Tidak jarang masalah Stunting atau Gizi Buruk ini menjadi topik utama pembahasan Pj Bupati Bombana Burhanuddin dalam setiap kegiatan dan pada saat menyampaikan sambutannya. Stunting ini selalu ditekankan agar semua lapisan masyarakat mengetahui sekaligus menyadarinya. Sehingga dengan begitu, diharapkan bisa ikut berperan dalam menurunkan angka Stunting sesuai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sebagaimana yang kita ketahui, Stunting sudah merupakan Isu Nasional yang tengah diperangi oleh pemerintah pusat, yang selanjutnya diintruksikan hingga ke daerah. Penurunan angka Stunting diharapkan akan mencapai 14 persen diakhir Tahun 2024 mendatang.
Sebagai bentuk keseriusan Pemda Bombana terkait itu, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting. Pemkab Bombana melakukan “Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I dan Rencana Tindak Lanjut Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bombana Tahun 2023” yang dipimpin langsung oleh Sekda Bombana, Man Arfa yang bertempat di Aula Rapat Kantor BAPEDA Bombana pekan lalu.
Untuk menurunkan Prevelensi Stunting, harus ada tahapan audit kasus Stunting sehingga dapat memperoleh faktor-faktor penyebab yang berisiko, yang nantinya bisa dibuatkan rencana tindak lanjut. Menurut data hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kondisi Stunting di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara 27,7 persen. Sementara itu, Presentase Kabupaten Bombana 35,3 persen dan target untuk Kasus Stunting secara Nasional di Tahun 2024, adalah 14 persen.
Melalui sambutannya, Sekda Bombana mengatakan Audit Kasus Stunting merupakan kegiatan prioritas pada rencana aksi Nasional percepatan penurunan stunting. Untuk itu, pencegahan harus dilakukan secara berkesinambungan agar pencegahan dapat segera dilakukan sehingga kasusnya tidak semakin memburuk dan tidak berulang lagi di satu wilayah.
“Penurunan Prevelensi Stunting harus dilaksanakan oleh semua pihak, tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak saja untuk melaksanakan ini. Semua pihak harus terlibat, baik dari tingkat pusat, maupun sampai ke tingkat Desa. Tanpa kerjasama dan partisipasi dari semua pihak, tanpa komitmen yang jelas, program ini pasti tidak akan tercapai”, tutur Sekda.
Selain itu, Kabupaten Bombana sendiri sudah bergerak secara terintegrasi dan konvergen dalam penanganan Stunting. Diantaranya melalui pembentukan Tim Audit Kasus Stunting, serta hadirnya Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 tentang Peran Desa dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Surat Keputusan Bupati Nomor 406 Tahun 2022 Tentang Penetapan 25 Desa Lokasi Khusus (Lokus) Stunting Tahun 2022. Dan Tim Percepatan Penurunan Stunting telah melaksanakan rapat kerja dan aksi penanganan Stunting yang dilaksanakan melalui 8 aksi konvergensi dan melibatkan semua OPD maupun Sektor-sektor terkait.
Diakhir sambutannya, Sekda Bombana mengajak dan mengimbau sebagai warga masyarakat, hendaknya mampu menjalankan peranan yang semestinya dilakukan. Untuk itu, beliau berharap masyarakat dan semua pihak terkait benar-benar memiliki komitmen yang tinggi sebagai pelaku semua gerak pembangunan di daerah, agar kegiatan-kegiatan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.



