Beranda EkoBis Karena Berhentikan Sepihak Karyawannya, PT BMR di Hearing Oleh DPRD Bombana

Karena Berhentikan Sepihak Karyawannya, PT BMR di Hearing Oleh DPRD Bombana

0
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Yang digelar oleh DPRD Bombana yang menghadirkan PT. BMR selaku teradu, dan Karyawanya selaku Pengadu. Dan juga ikut serta dihadiri dari perwakilan Pemda, dalam hal ini unsur terkait.

PT. Bukit Makmur Resource (BMR) yang beroperasi di pulau Kabaena, di Hearing atau diundang oleh DPRD Kabupaten Bombana guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalah yang terjadi antara Karyawannya serta aktifitas mereka, Senin (15/5/2023).

RDP kali ini dihadiri oleh OPD Terkait, Karyawan yang diduga diberhentikan, dan dari Perwakilan Perusahaan selaku teradu. Dalam Rapat ini telah disepakati 4 Keputusan bersama yang dihasilkan, diantaranya:

1). Pihak DPRD Kabupaten Bombana meminta agar dilakukan pembicaraan Tripatri antara Pemda

2). DPRD dan manajemen Baru terkait adanya perubahan manajemen dan rencana penjualan/Alih Perusahaan

3). Menghentikan operasional di PT. BMR dalam waktu 2×24 sambil menunggu hasil pembicaraan Tripatri

4). Mengembalikan 200 Orang yang di PHK dari pihak penerima kerja Outsourcing dan dari penerima kerja Outsourcing dan tidak ada lagi karyawan yang di PHK, PT.BMR segera menyelesaikan kewajiban terhadap Daerah yang belum diselesaikan

Dalam Ruangan Rapat, Wakil Ketua DPRD Iskandar mengatakan, dirinya tidak yakin manejemen Perusahan Tambang PT. BMR ke depannya tidak bisa berjalan dengan baik dengan adanya persoalan ini.

“Sebab yang di lakukan Perusahan tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan dan apa yang disosialisasikan sebelumnya. Sehingga ke depan, perlu ada pertemuan tripatri antara semua pihak. Baik Pemerintah, Perusahaan dan masyarakat” Ujar Iskandar.

Saat ditemui salah satu karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja Patrik, Pasasu mengatakan dirinya mendapatkan panggilan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan Tambang PT. BMR pada Sabtu Malam tanpa pemberitahuan sebelumnya katanya.

Karyawan yang sudah bekerja selama Desember 2021 ini merasa keberatan atas pemutusan sepihak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan. Oleh karena putusan tersebut sangat merugikan Masyarakat lokal yang kurang lebih 200 Karyawan lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, putusan Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bombana dan menghasilkan 4 Rekomendasi hari ini, pihak Perusahaan PT. BMR (Bukit Makmur Resources) benar benar harus dilaksanakan. Pasalnya forum ini adalah salah satu forum yang boleh mengambil kebijakan terkait dengan persoalan yang dimaksud. Dan jikalau Pihak perusahan tidak melaksanakan putusan hari ini maka, mereka akan mengambil risiko yang besar.

“Termasuk perlawanan hukum yang akan saya lakukan”, tegas Pasasu.

Saat ditemui oleh awak media, pihak Perusahan Tambang PT. TMR (Bukit Makmur Resources) menolak untuk di wawancara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here